For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat

Also known as: PP 2/1946 · PP No. 2 Tahun 1946 · PP Nomor 2 Tahun 1946

Status:
Inactive
Effective Date:18 April 1946Publication Date:18 April 1946
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan tentang Susunan dan Pemilihan Anggota Komite Nasional Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 April 1946
Publication Date18 April 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaharui susunan dan pemilihan anggota Komite Nasional Pusat, sebagai bagian dari pembaharuan struktur pemerintahan pasca kemerdekaan Indonesia. Tujuannya adalah untuk menciptakan representasi yang lebih luas dan inklusif dalam pemerintahan dengan melibatkan berbagai golongan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan jumlah anggota Komite Nasional Pusat sebanyak 200 orang, yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan daerah, wakil-wakil perkumpulan politik, dan anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Pembagian ini bertujuan untuk memastikan representasi yang seimbang dari berbagai daerah dan kelompok politik. Proses pemilihan melibatkan pembentukan komisi di setiap daerah yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan laskar rakyat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kriteria dan proses penunjukan anggota oleh Presiden, serta pembentukan Badan Pembaharuan untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru.

(-)

(-)