For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Also known as: Permendag 64/2019 · Permendag No. 64 Tahun 2019 · Permendag Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 2019Publication Date:19 Agustus 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 September 2019
Publication Date19 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 18 diubah terkait pembekuan Persetujuan Impor. Persetujuan Impor dapat dibekukan apabila Importir Hasil Perikanan tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan atau sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Persetujuan Impor. Pembekuan dapat diaktifkan kembali jika kewajiban laporan dipenuhi atau tidak terbukti melakukan tindak pidana.
  2. Pasal 19 diubah terkait pencabutan Persetujuan Impor. Persetujuan Impor dicabut apabila Importir Hasil Perikanan melanggar larangan memperdagangkan/memindahtangankan hasil perikanan, tidak menyampaikan laporan setelah melewati batas waktu pembekuan, terbukti menyampaikan data tidak benar, mengubah isi Persetujuan Impor, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana penyalahgunaan Persetujuan Impor.
  3. Lampiran Peraturan Menteri diubah terkait jenis-jenis komoditas perikanan yang dibatasi impornya.

(-)

(-)