For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Hasil Perikanan

Also known as: Permendag 66/2018 · Permendag No. 66 Tahun 2018 · Permendag Nomor 66 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2018Publication Date:24 Mei 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalKelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor hasil perikanan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, serta untuk mendorong peningkatan daya saing nasional dan memberikan kepastian berusaha di bidang impor hasil perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembatasan impor hasil perikanan tertentu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.
  2. Penetapan rencana kebutuhan hasil perikanan asal impor melalui rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
  3. Pengaturan mengenai pihak yang dapat melakukan impor hasil perikanan, yaitu perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau badan usaha milik swasta, setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
  4. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan Persetujuan Impor, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Kewajiban bagi importir untuk melaporkan perubahan dokumen dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan data.
  6. Larangan bagi perusahaan pemilik API-P untuk memperdagangkan dan/atau memindahtangankan hasil perikanan yang telah diimpor.
  7. Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang sebelum pelaksanaan impor.
  8. Penetapan surveyor yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis.
  9. Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor setelah melalui Kawasan Pabean.
  10. Kewajiban importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor hasil perikanan secara berkala.
  11. Pengawasan terhadap pelaksanaan impor hasil perikanan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
  12. Ketentuan mengenai impor hasil perikanan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat.
  13. Pengecualian terhadap impor hasil perikanan tertentu, seperti barang perwakilan negara asing, barang keperluan pemerintah, barang contoh, barang pribadi penumpang, dan barang untuk keperluan penelitian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.