on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 tahun 2006 Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi desa, serta adanya pengaturan tersendiri mengenai penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Perubahan meliputi ketentuan Pasal 11 ayat (3) mengenai pelepasan hak kepemilikan tanah desa. Kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan ijin tertulis Bupati dan Gubernur.
Selain itu, ketentuan Pasal 14 dihapus.