For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah yang Mengatur Desa

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 7/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2016Publication Date:6 Juni 2016
Kebijakan Umum PemerintahPemerintahan Desa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006 Seri E Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 Seri E Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006 Seri E Nomor 9). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016 ini mencabut tujuh Peraturan Daerah yang mengatur tentang desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena peraturan-peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dimana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan dicabutnya peraturan-peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai desa akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya.

(-)

(-)