For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 11/2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Retribusi Parkir. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1995 tentang Izin dan Pungutan Retribusi Jasa Angkutan Penyeberangan Dalam Kab. Dati II Batola (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1995 Seri B Nomor Seri 6) 5 Desember 1995. 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Izin dan Pungutan Retribusi Pangkalan Lanting Dalam Kab. Dati II Batola (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1995 Seri B Nomor Seri 4) 13 Nopember 1995. 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Izin dan Retribusi Izin Perubahan Bangunan Tanah (IPPT) Dari tanah Pertanian Menjadi Tanah Pekarangan/Bangunan di Kab. Dati II Batola (Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 1996 Seri B Nomor Seri 4). 5. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 6. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dan Hasil Hutan Diluar Kawasan Hutan (Lembaran Daerah Nomor 21 Tahun 2000 Seri B Nomor Seri 2) 7 September 2000. 7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2003 Seri C Nomor Seri 3). 8. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kab.Batola Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Nomor 33 Tahun 2004 Seri E Nomor Seri 4). 9. Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi, Olah Raga dan Salon Kecantikan (Lembaran Daerah Nomor 36 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 4). 10. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kab.Batola Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Nomor 37 Tahun 2004 Seri E Nomor Seri 6). Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala lainnya yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah melalui perluasan objek retribusi dan penetapan tarif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** * Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah * Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan * Retribusi Terminal * Retribusi Tempat Khusus Parkir * Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan * Retribusi Penyeberangan di Air * Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa * Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga * Retribusi Rumah Potong Hewan atau Tempat Potong Hewan * Retribusi Tempat Pelelangan * Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 2. **Objek Retribusi:** Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan/atau pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. 3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis, volume, jangka waktu pemakaian, jenis barang yang diperjualbelikan, luas toko, jenis kendaraan, fasilitas penunjang, dan waktu pemakaian. 5. **Prinsip Penetapan Tarif:** Memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.