Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan dan penggantian definisi Dinas Pendapatan Daerah.
- Penambahan definisi istilah-istilah baru terkait retribusi jasa usaha, seperti Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan pada Laboratorium Lingkungan, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Penyeberangan di Air, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Daerah.
- Perubahan pada bagian Kesembilan pasal 7 dan pasal 57 terkait Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Potong Hewan.
- Perubahan pada pasal 59 mengenai tingkat penggunaan jasa.
- Penambahan huruf e pada lampiran I romawi I mengenai tarif retribusi pemakaian/penggunaan mode transportasi darat Sarana Prasarana Daerah tertinggal (SPDT).
- Penambahan huruf h pada lampiran I romawi II angka 2 mengenai Retribusi pelayanan pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup.
- Perubahan dan penambahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan serta penambahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Rumah Potong Unggas (RPU).