on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Also known as: Permenaker 1/2016 · Permenaker No. 1 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta bukan penerima upah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan program-program jaminan sosial tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi peserta bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, baik secara mandiri maupun melalui wadah atau kelompok tertentu. Pekerja magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana dalam proses asimilasi yang dipekerjakan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara juga diatur dalam konteks JKK.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendaftaran, penerbitan kartu peserta, pembentukan wadah atau kelompok tertentu, tata cara pembayaran iuran (termasuk pembayaran tunggakan), pelaporan perubahan data kepesertaan, dan manfaat jaminan (JKK, JKM, JHT). Manfaat JKK meliputi pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang. Manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.
Selain itu, diatur pula tata cara pelaporan dan penetapan jaminan, penyelesaian perbedaan pendapat dalam program JKK (melalui Pengawas Ketenagakerjaan), serta penyampaian dan penanganan pengaduan terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.