For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Also known as: Permenaker 21/2017 · Permenaker No. 21 Tahun 2017 · Permenaker Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2017Publication Date:22 November 2017
Pelayanan KesehatanPerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Haria Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date22 November 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program jaminan sosial dengan menyesuaikan batas usia kepesertaan bagi peserta bukan penerima upah. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016. Ketentuan baru menetapkan bahwa peserta bukan penerima upah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan belum mencapai usia 60 tahun. Persyaratan ini diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem administrasi kependudukan.

(-)

(-)