Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan kas dan investasi Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan BLU yang sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk menetapkan pengelolaan kas dan investasi BLU oleh Menteri Keuangan sebagai pembina keuangan BLU.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengelolaan kas dan investasi BLU, yang meliputi kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran. Peraturan ini juga mengatur sumber penerimaan BLU, yang berasal dari pendapatan jasa layanan, hasil investasi, hibah, pinjaman, rupiah murni dari APBN, dan sumber penerimaan lainnya yang sah. Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran kas BLU yang meliputi belanja operasional dan penyaluran dana layanan. BLU diwajibkan untuk mengoptimalkan kas yang menganggur melalui investasi jangka pendek dan/atau jangka panjang.
Peraturan ini juga mengatur tata kelola investasi jangka pendek dan jangka panjang, termasuk kebijakan investasi, rencana investasi, analisis risiko, dan pengelolaan investasi oleh internal BLU atau melalui alih daya kepada Manajer Investasi. BLU juga diwajibkan untuk membentuk komite investasi dan menunjuk Bank Kustodian. Selain itu, BLU harus menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan investasi jangka panjang secara berkala. Terakhir, peraturan ini mengatur pemilihan Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank Umum melalui Beauty Contest, serta penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern dalam pengelolaan kas dan investasi BLU.