on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Also known as: Permentan 15/2025 · Permentan No. 15 Tahun 2025 · Permentan Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi, yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan, dengan penetapan berbasis volume yang dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri.
Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor pertanian adalah petani yang melakukan usaha tani tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, NPK, dan organik. Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan adalah pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran. Jenis pupuk yang disubsidi meliputi urea, SP 36, dan organik.
Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh BUMN Pupuk berdasarkan penugasan Menteri Pertanian dan alokasi yang ditetapkan. BUMN Pupuk bertanggung jawab menyalurkan pupuk sesuai standar mutu dan wajib menyampaikan rencana pengadaan. Alokasi pupuk bersubsidi terdiri atas tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, ditetapkan berdasarkan e-RDKK. BUMN Pupuk dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi dan penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah (Gapoktan, Pokdakan, Pengecer, Koperasi) berdasarkan SPJB.
Penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah harus memenuhi persyaratan NIB, bukti kepemilikan sarana penyaluran, dan kriteria usaha mikro. BUMN Pupuk wajib menyampaikan daftar Pelaku Usaha Distribusi dan penerima pupuk bersubsidi pada Titik Serah. Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penebusan dengan kartu tanda penduduk. BUMN Pupuk wajib melaporkan pengadaan, penyaluran, dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi secara berkala.