For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Also known as: Permentan 4/2025 · Permentan No. 4 Tahun 2025 · Permentan Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2025Publication Date:31 Januari 2025
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date03 Februari 2025
Publication Date31 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 656) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi, yang diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam. Usaha tani subsektor tanaman pangan terdiri atas padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah, dan bawang putih. Usaha tani subsektor perkebunan terdiri atas tebu rakyat, kakao, dan kopi. Petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang disahkan oleh kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat pusat ditetapkan berdasarkan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) yang bersumber dari SIMLUHTAN. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat provinsi dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis, dan jumlah, dan ditetapkan dengan keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di kabupaten/kota paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.

1. Keputusan gubernur dan keputusan bupati/wali kota mengenai alokasi Pupuk Bersubsidi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan 2. Keputusan kepala dinas atau kepala organisasi perangkat daerah yang membidangi pertanian di provinsi dan kabupaten/kota mengenai alokasi pupuk bersubsidi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku, sampai dengan ditetapkannya keputusan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)