For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

Also known as: PMK 203/PMK.05/2019 · PMK No. 203/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2019Publication Date:27 Desember 2019
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 Tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2019
Publication Date27 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara melalui perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sistem ini diharapkan dapat mendukung tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan dalam pelaksanaan Piloting SAKTI, termasuk penetapan satker yang menerapkan, modul yang digunakan, dan jadwal pelaksanaan. Pengguna SAKTI terdiri dari Administrator dan operasional modul, dengan mekanisme pendaftaran dan penggantian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Tugas Administrator dibagi menjadi pusat, KPPN, dan lokal, dengan masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik. Perubahan juga mencakup mekanisme penyusunan RKA-K/L, revisi DIPA, dan pencatatan dalam Modul Pembayaran dan Piutang.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piloting SAKTI yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tetap diakui sebagai pelaksanaan Piloting SAKTI berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Aplikasi yang sebelumnya telah digunakan dalam pengelolaan keuangan negara tingkat satuan kerja Kementerian/Lembaga tetap disediakan dan menjadi bagian dari fallback plan dalam hal terjadi permasalahan/gangguan pada aplikasi SAKTI yang belum bisa diatasi. 3. Fallback plan merupakan rencana cadangan untuk menggantikan atau mengatasi permasalahan pada rencana cadangan utama yang akan diberlakukan jika rencana cadangan utama terhadap sebuah permasalahan tidak dapat diselesaikan. 4. Penetapan kondisi fallback plan untuk periode tertentu diputuskan oleh CIO Kementerian Keuangan melalui surat keputusan.

(-)