For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018

Also known as: Permendagri 33/2018 · Permendagri No. 33 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2018Publication Date:25 April 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date08 Mei 2018
Publication Date25 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan penambahan jenis, merek, tipe, dan nilai jual kendaraan bermotor yang belum diatur sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri menetapkan dasar penghitungan baru untuk jenis kendaraan bermotor yang baru. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)