For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: Keppres 52/2003 · Keppres No. 52 Tahun 2003 · Keppres Nomor 52 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2003Publication Date:14 Juli 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan 2. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2000 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Tinggi Negara dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang tugas sehari-hari mereka. Pejabat yang berhak meliputi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hakim Agung Mahkamah Agung, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, kecuali Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung. Fasilitas kredit ini tidak berlaku bagi pejabat yang telah menerima fasilitas serupa sebelumnya. Pemerintah menanggung beban bunga kredit sebesar Rp70.000.000,00 yang dibayarkan di muka.

(-)

(-)