on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Also known as: Keppres 58/1999 · Keppres No. 58 Tahun 1999 · Keppres Nomor 58 Tahun 1999
Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para Hakim Agung. Fasilitas kredit yang diberikan mencakup pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan masa pengembalian maksimal 15 bulan, di mana bunga kredit tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.