For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Also known as: Keppres 58/1999 · Keppres No. 58 Tahun 1999 · Keppres Nomor 58 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juni 1999Publication Date:15 Juni 1999
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Fasilitas Kredit Kepada Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1999
Publication Date15 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 tentang Pemberian Fasilitas Kredit kepada para Hakim Agung Republik Indonesia untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1999 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para Hakim Agung. Fasilitas kredit yang diberikan mencakup pemberian kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan masa pengembalian maksimal 15 bulan, di mana bunga kredit tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)