For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 7/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Inactive
Publication Date:9 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date09 Maret 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262 juncto Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691 jo. Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2004 mengatur tentang Pajak Parkir. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk memungut Pajak Parkir.

Peraturan ini mengatur mengenai objek dan subjek pajak parkir, dasar pengenaan dan tarif pajak, klasifikasi tempat parkir, jenis kendaraan, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, dan ketentuan penyidikan.

Objek pajak adalah penyelenggaraan fasilitas parkir kendaraan, termasuk gedung parkir, pelataran parkir, garasi yang disewakan, dan tempat penitipan kendaraan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengelola/menyelenggarakan fasilitas parkir di luar lahan milik/dikuasai Pemerintah Daerah. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari jumlah yang seharusnya dibayar atas sewa tempat parkir, sewa garasi, dan sewa penitipan kendaraan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.