For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 13/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:1 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 08 Seri B Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penertiban, pembinaan, dan pengaturan kembali Pajak Parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Pangkalpinang.
  4. Masa Pajak: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
  6. Surat Tagihan Pajak: Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Walikota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administratif: Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDN, atau SKPDLB jika terdapat kesalahan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pajak yang masih terutang sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).