For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional

Also known as: PP 21/2003 · PP No. 21 Tahun 2003 · PP Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2003Publication Date:31 Maret 2003
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Maret 2003
Publication Date31 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dengan mengganti tarif yang semula dalam mata uang rupiah menjadi dollar Amerika Serikat. Selain itu, peraturan ini menambahkan jenis PNBP baru berupa Jasa Informasi Inderaja dan Jasa Pendidikan dan Latihan. Tarif PNBP ini diatur dalam satuan dollar Amerika Serikat dan rupiah, dengan pengecualian tarif untuk instansi pemerintah dan perguruan tinggi yang dikenakan tarif 25%, serta pembebasan biaya untuk Lembaga Tinggi Negara, kepentingan pertahanan dan keamanan negara, dan penanganan bencana alam. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)