For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 2/2017 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 Maret 2017Publication Date:1 Maret 2017
Kearsipan

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemudahan akses arsip bagi publik serta perlindungan terhadap keamanannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan informasi arsip yang terkategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh publik, serta menjamin keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan. Sistem klasifikasi keamanan arsip memuat informasi biasa, terbatas, dan rahasia. Klasifikasi dan pengaturan akses arsip memuat pengguna internal dan eksternal.

Ketentuan substansial mencakup daftar klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis yang ditetapkan oleh Menteri. Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dilaksanakan dengan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan. Pengorganisasian arsip dilakukan dengan mengklasifikasikan arsip menjadi informasi biasa, terbatas, dan rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda. Setiap pegawai hanya dapat mengakses arsip sesuai dengan tanggung jawab tugas dan kewenangannya, sementara publik dapat mengakses informasi yang dikategorikan terbuka sesuai prosedur yang ditentukan.

(-)

(-)