For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 7/2019 · Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2019Publication Date:24 Juli 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date05 Agustus 2019
Publication Date24 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan sistem klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan kementerian. Ruang lingkup klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis mencakup klasifikasi keamanan arsip (informasi biasa, terbatas, dan rahasia) dan klasifikasi serta pengaturan akses arsip (pengguna internal dan eksternal). Tujuan dari klasifikasi ini adalah untuk menyediakan informasi arsip yang terbuka bagi publik dan menjamin keamanan informasi yang dikecualikan. Klasifikasi keamanan arsip dinamis meliputi klasifikasi keamanan dan pengamanan fisik serta informasi arsip. Arsip diklasifikasikan menjadi Biasa, Terbatas, dan Rahasia, dengan tingkat pengamanan dan pengaturan akses yang berbeda. Pengguna internal dan eksternal memiliki hak akses yang berbeda sesuai dengan klasifikasi arsip. Pengamanan fisik dan informasi arsip dilakukan melalui pengamanan ruang simpan, penentuan pengelola arsip, dan penciptaan daftar arsip terbatas dan rahasia.

(-)

(-)