For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 171/PMK.01/2016 · PMK No. 171/PMK.01/2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2016Publication Date:14 November 2016
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeManajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 Desember 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/2016 tentang Pembentukan Komite Manajemen Risiko Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini mengatur pembentukan struktur Manajemen Risiko yang melibatkan Komite Manajemen Risiko di berbagai tingkatan, Unit Pemilik Risiko (UPR), dan Unit Kepatuhan Internal. Setiap pimpinan dan pegawai diwajibkan menerapkan Manajemen Risiko dalam kegiatan mereka untuk mencapai sasaran organisasi. Proses Manajemen Risiko meliputi komunikasi, penetapan konteks, penilaian, penanganan, serta pemantauan dan reviu. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya budaya sadar Risiko dan integrasi Manajemen Risiko dalam pengambilan keputusan.

1. Pelaporan penerapan Manajemen Risiko untuk periode semester I tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008. 2. Penerapan Manajemen Risiko mulai tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016. 3. Penerapan Manajemen Risiko, sesuai Peraturan Menteri ini, berlaku mulai 1 Januari 2017 bagi UPR Unit Eselon III dan UPR Unit Eselon II selain yang ditunjuk sebagai pilot project.

(-)