on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2009 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Cimahi. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta aspirasi masyarakat dan permasalahan teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Perubahan meliputi definisi peserta didik dan warga belajar, penghapusan beberapa ketentuan, perubahan judul BAB II menjadi "DASAR, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP", perubahan dan penambahan pasal terkait maksud, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan. Ruang lingkup yang diatur mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (formal dan non formal), Pendidikan Dasar dan Menengah (formal), dan Pendidikan Khusus yang menjadi kewenangan daerah.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan ditekankan pada demokratisasi, keadilan, non-diskriminasi, kesatuan sistemik, pembudayaan, pemberdayaan peserta didik, keteladanan, pengembangan kreativitas, budaya membaca, menulis, dan berhitung, serta pemberdayaan komponen masyarakat. Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya dana untuk wajib belajar pendidikan dasar.
Pendidikan nonformal diperluas cakupannya, termasuk pengaturan mengenai kursus dan pelatihan. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Dana dari masyarakat dapat berupa sumbangan, hibah, wakaf, zakat, dll. Satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program wajib belajar tidak dibenarkan memungut dana dari orang tua murid kecuali sumbangan dari masyarakat.
Ditambahkan BAB mengenai Wajib Belajar yang mencakup fungsi, tujuan, penyelenggaraan, hak dan kewajiban warga negara, masyarakat, orang tua/wali, dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib menjamin keberhasilan penuntasan program wajib belajar dan menyediakan sarana prasarana serta pendanaan. Ditambahkan pula BAB mengenai Standar Pendidikan yang meliputi Standar Pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Daerah.