For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Cimahi 4/2007 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2007Publication Date:5 Februari 2007
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date05 Februari 2007
Publication Date05 Februari 2007
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan bermoral, berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mencerdaskan masyarakat Kota Cimahi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang meliputi objektivitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, kontinuitas, relevansi, dan berwawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan agama, jaminan menjalankan agama, pelayanan sesuai bakat dan minat, beasiswa, biaya pendidikan (bagi yang tidak mampu), penilaian hasil belajar, pindah ke program pendidikan lain, menyelesaikan program sesuai kecepatan belajar, dan pelayanan khusus bagi yang memiliki kelainan atau kecerdasan istimewa. Jalur pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, namun bahasa daerah (Sunda) dapat digunakan pada tahap awal jika diperlukan. Kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional, dengan pengembangan kurikulum lokal yang diatur oleh Walikota. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan pendidikan, termasuk pengadaan tenaga kependidikan, kurikulum lokal, buku pelajaran, dan sarana prasarana. Pelaksanaan pendidikan harus berdasarkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dengan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD di luar belanja rutin.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)