on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Also known as: PMK 104/2024 · PMK No. 104 Tahun 2024 · PMK Nomor 104 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik, serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban pembukuan bagi importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai. Pembukuan harus menggambarkan keadaan usaha yang sebenarnya dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan. Pengusaha skala kecil dikecualikan dari kewajiban pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Kebijakan ini juga mengatur tata cara permintaan dan penyerahan laporan keuangan untuk keperluan audit dan pengawasan.