For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Also known as: PMK 197/PMK.04/2016 · PMK No. 197/PMK.04/2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2017Publication Date:19 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Januari 2017
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.04/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Cukai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi dalam penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini mengatur kewajiban bagi importir, eksportir, dan berbagai pengusaha terkait kepabeanan dan cukai untuk menyelenggarakan pembukuan dan menyusun laporan keuangan. Pembukuan harus mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, biaya, dan sediaan barang. Pembukuan dapat dilakukan secara manual atau elektronik dan harus didukung oleh pengendalian internal yang memadai. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan disajikan setidaknya sekali setahun. Peraturan ini juga mengatur penyimpanan dokumen selama 10 tahun dan legalisasi pengalihan dokumen ke bentuk elektronik.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah melakukan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)