For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan

Also known as: Peraturan BPOM 22/2023 · Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2023Publication Date:15 Agustus 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date15 Agustus 2023
Publication Date15 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 731)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Berdasarkan kajian risiko, peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan larangan penggunaan bahan baku tertentu dalam pangan olahan dan bahan tambahan pangan (BTP). Bahan baku yang dilarang meliputi bahan yang dapat mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kesehatan, serta bahan yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, bahan obat, tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Setiap orang yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan dilarang menggunakan bahan baku dan BTP yang dilarang. Pengawasan terhadap bahan-bahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)