For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Also known as: Peraturan BPOM 7/2018 · Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Juni 2018Publication Date:31 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date04 Juni 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pangan olahan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia tidak mengandung bahan baku yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan ini melarang penggunaan bahan baku yang mengandung narkotika, psikotropika, nikotin, serta tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jenis bahan baku yang dilarang diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Pengawasan terhadap bahan baku yang dilarang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.