Peraturan ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kerja sama dalam dan luar negeri. Pedoman ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Kerja sama di lingkungan BKN harus berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kemanfaatan, saling menghormati, partisipasi, antisipasi, keselarasan, dan iktikad baik. Ruang lingkup kerja sama meliputi manajemen ASN dan bidang lainnya, dengan berbagai bentuk seperti pendidikan, pelatihan, lokakarya, dan lain-lain. Mitra kerja sama dapat berasal dari dalam maupun luar negeri, termasuk pemerintah, non-pemerintah, dan organisasi internasional. Wewenang prakarsa dan penandatanganan kerja sama diatur secara rinci, termasuk delegasi wewenang kepada pejabat terkait.