For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Perka BKN 29/2013 · Perka BKN No. 29 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2013Publication Date:5 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Kerjasama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date10 Desember 2013
Publication Date05 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara dalam menyelenggarakan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui kerjasama antar lembaga, baik dalam maupun luar negeri. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketertiban, kelancaran, dan keseragaman dalam pengelolaan kerjasama tersebut. Ruang lingkup peraturan ini meliputi prinsip kerjasama, subjek dan objek kerjasama, bentuk kerjasama, perjanjian kerjasama, mekanisme penyelenggaraan kerjasama, perpanjangan dan pengakhiran kerjasama, penyelesaian perselisihan, penatausahaan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Subjek kerjasama mencakup Badan Kepegawaian Negara, lembaga pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, lembaga swasta nasional dan internasional, LSM, lembaga donor, dan lembaga lainnya. Objek kerjasama meliputi aspek manajemen sumber daya manusia, pengembangan kapasitas kelembagaan, fasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, serta aspek manajemen PNS lainnya.

(-)

(-)