For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Also known as: Permen PUPR 1/2021 · Permen PUPR No. 1 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2021Publication Date:15 Januari 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 Januari 2021
Publication Date15 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 735).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan, yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin atau penghasilan orang perseorangan yang kawin. Besaran penghasilan dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah bagi MBR diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, yaitu berkewarganegaraan Indonesia dan memenuhi kriteria MBR. Besaran penghasilan MBR dan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

1. Surat Penegasan Persetujuan Pemberian Kredit atau yang dipersamakan, yang telah diterbitkan oleh bank pelaksana berdasarkan permohonan kredit pemilikan Rumah bersubsidi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit kepemilikan Rumah. 2. Penerima bantuan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya serah terima kemudahan dan/atau bantuan.

(-)