For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Permen PUPR 10/PRT/M/2019 · Permen PUPR No. 10/PRT/M/2019

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2019Publication Date:1 Juli 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 September 2019
Publication Date01 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2016. 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2018. 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018. 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menentukan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi mereka. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan batas penghasilan rumah tangga yang disesuaikan dengan lokasi perolehan rumah dan jumlah penghuni. Peraturan ini juga mengatur persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR, yang meliputi kewarganegaraan Indonesia, pencatatan sebagai penduduk di satu daerah, dan belum pernah mendapatkan bantuan perumahan sebelumnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam pemberian kemudahan perolehan rumah bagi MBR.

1. Ketentuan mengenai kriteria MBR dan/atau persyaratan kemudahan perolehan Rumah bagi MBR yang diatur dalam peraturan sebelumnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria MBR dan/atau persyaratan kemudahan perolehan Rumah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Permohonan kemudahan perolehan Rumah yang dalam proses pengajuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Permohonan kemudahan perolehan Rumah yang telah disetujui atau ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

(-)