Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203, 204, dan 205 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD, yang bertugas melaksanakan seluruh proses pemilihan.
2. Persyaratan hak memilih dan hak dipilih menjadi Kepala Desa.
3. Tahapan pemilihan, meliputi penjaringan, penyaringan, penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.
4. Proses pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
5. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
6. Kondisi pembatalan pemilihan Kepala Desa.
7. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBDes dan bantuan APBD.
8. Kondisi pemberhentian dan pemberhentian sementara Kepala Desa.
9. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
10. Tugas dan wewenang Penjabat Kepala Desa.
Peraturan ini juga mengatur tentang konsultasi dan fasilitasi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.