For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 6/2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 November 2013Publication Date:6 November 2013
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date06 November 2013
Publication Date06 November 2013
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 41, 42, dan 43, serta penyisipan Pasal 43A. Pasal 41 mengatur pemberhentian sementara Kepala Desa oleh Bupati tanpa usulan BPD jika berstatus tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara, serta pemberhentian jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan. Pasal 42 mengatur rehabilitasi dan pengaktifan kembali Kepala Desa yang diberhentikan sementara jika terbukti tidak bersalah. Pasal 43 mengatur Sekretaris Desa melaksanakan tugas Kepala Desa yang diberhentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan. Pasal 43A mengatur tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati, kecuali dalam kasus tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati.

(-)

(-)