For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1951 tentang Tarip Uang Tera

Also known as: PP 14/1951 · PP No. 14 Tahun 1951 · PP Nomor 14 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 1951Publication Date:24 Februari 1951
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarip Uang Tera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 1951
Publication Date24 Februari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 dari 'Ijkverordening 1949' (Staatsblad 1949 No. 176)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1951 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif uang tera dengan kondisi saat ini dan memastikan bahwa tarif tersebut seimbang dengan pekerjaan pemeriksaan yang dilakukan. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk berbagai jenis timbangan dan alat ukur, termasuk timbangan biasa, timbangan dengan dua pembagian skala, pompa bensin, dan wagon tangki. Tarif juga ditetapkan untuk pemeriksaan khusus dan pemeriksaan di tempat. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa biaya harus dipenuhi sebelum benda atau pesawat yang diperiksa dikembalikan kepada pemiliknya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1951.

(-)

(-)