For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum

Also known as: Permenkum 19/2025 · Permenkum No. 19 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 19 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2025Publication Date:21 Mei 2025
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemeSistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum
LocationKementerian Hukum
Effective Date27 Mei 2025
Publication Date21 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 34).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap sistem kerja ASN seiring dengan perubahan organisasi, agar birokrasi menjadi lebih dinamis, efektif, dan profesional. Tujuan dari Sistem Kerja ini adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang lingkup pengaturan Sistem Kerja meliputi Mekanisme Kerja pada unit eselon I, kantor wilayah, unit pelaksana teknis, dan unit kerja mandiri yang dipimpin oleh pejabat fungsional. Objek pengaturan penyesuaian Sistem Kerja meliputi jabatan manajerial (pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas) dan jabatan nonmanajerial (fungsional dan pelaksana).

Mekanisme Kerja dilaksanakan dengan prinsip orientasi pada hasil, kompetensi, profesionalisme, kolaboratif, transparansi, dan akuntabel. Mekanisme Kerja terdiri atas kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pejabat fungsional dan pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat manajerial yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Penugasan dilakukan dalam rangka mencapai target kinerja Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu paling lama 1 (satu) tahun. Pelaksanaan tugas pejabat fungsional atau pelaksana secara individu dilakukan sesuai dengan arahan dan strategi pejabat Pemilik Kinerja. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan pelaksana meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Unit Organisasi mengutamakan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik melalui pemanfaatan aplikasi SPBE yang terintegrasi.

Peta proses bisnis digunakan sebagai pedoman untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit dalam mencapai sasaran strategis Kementerian. Penyesuaian Sistem Kerja diikuti dengan perbaikan dan pengembangan proses bisnis melalui reviu dan evaluasi.

(-)

(-)