Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (POLTRAN). POLTRAN adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan Vokasi dalam bidang keselamatan transportasi jalan. Statuta ini menjadi pedoman penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di POLTRAN, mencakup perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi, misi, dan tujuan POLTRAN.
POLTRAN memiliki visi untuk menjadi pusat pendidikan unggulan di bidang Keselamatan Transportasi Jalan yang handal, profesional, dan berdedikasi tinggi. Misinya meliputi penyelenggaraan pendidikan Vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola kelembagaan yang baik, pembentukan sikap moral peserta didik, dan pembinaan kerjasama dengan berbagai instansi.
Organisasi POLTRAN terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Satuan Pemeriksa Intern, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Dosen, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan, Divisi Pengembangan Usaha, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur POLTRAN bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan administrasi POLTRAN.
Statuta ini juga mengatur mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.