For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2013 tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Also known as: Permenhub 83/2013 · Permenhub No. 83 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 2013Publication Date:3 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date07 Oktober 2013
Publication Date03 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2009. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (POLTRAN). POLTRAN adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan Vokasi dalam bidang keselamatan transportasi jalan. Statuta ini menjadi pedoman penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di POLTRAN, mencakup perencanaan, pengembangan, dan penyelenggaraan program dan kegiatan sesuai visi, misi, dan tujuan POLTRAN. POLTRAN memiliki visi untuk menjadi pusat pendidikan unggulan di bidang Keselamatan Transportasi Jalan yang handal, profesional, dan berdedikasi tinggi. Misinya meliputi penyelenggaraan pendidikan Vokasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola kelembagaan yang baik, pembentukan sikap moral peserta didik, dan pembinaan kerjasama dengan berbagai instansi. Organisasi POLTRAN terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Satuan Pemeriksa Intern, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Dosen, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan, Divisi Pengembangan Usaha, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur POLTRAN bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan administrasi POLTRAN. Statuta ini juga mengatur mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni, kerjasama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.

1. Direktur POLTRAN dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini, harus segera mengusulkan penempatan pegawai atau pejabat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan. 2. Instruktur, dan Pembina Taruna atau Pengasuh Taruna yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya instruktur, dan pembina taruna atau pengasuh taruna berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)