on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan
Also known as: Permenhub 14/2017 · Permenhub No. 14 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2017 ini dibentuk untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi PKTJ, termasuk tugas dan wewenang Direktur, Wakil Direktur, Senat, dan unit-unit lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Standar pendidikan, kurikulum, dan sistem penjaminan mutu juga diatur untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.