For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024

Also known as: Peraturan BKKBN 14/2023 · Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2023Publication Date:26 September 2023
Program Keluarga Berencana

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date03 Oktober 2023
Publication Date26 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2024. BOKB dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan penurunan stunting. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan mekanisme penggunaan dana BOKB. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui APBD, yang dapat didukung oleh transfer ke daerah dan dana desa. Dana BOKB digunakan untuk berbagai kegiatan seperti operasional Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023 dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023 masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.

(-)