Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2013 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyediaan dan pengembalian dana (refund) kepada pemberi pinjaman dan/atau hibah luar negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan refund atas pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan perjanjian PHLN dan penyelesaian administratif. Peraturan ini menetapkan tanggung jawab pelaksana kegiatan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga, dalam penyediaan dana refund. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme refund melalui rekening khusus, pembayaran langsung, dan letter of credit, serta koordinasi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan pihak terkait.