For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Bandung 5/2018 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2018Publication Date:23 Maret 2018
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date23 Maret 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman izin gangguan. Dengan dicabutnya peraturan tersebut, ketentuan lain yang mensyaratkan izin gangguan untuk penerbitan perizinan dan non-perizinan juga dicabut.

1. Proses permohonan Izin Gangguan dan Pembayaran Retribusi Izin Gangguan yang sedang berjalan pada tanggal diundangkan Peraturan Daerah ini tidak dapat ditarik kembali.

(-)