For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Bandung 7/2016 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:18 November 2016Publication Date:18 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Restribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date18 November 2016
Publication Date18 November 2016
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Retribusi Izin Gangguan diperbarui untuk mencerminkan bahwa tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk objek retribusi.
  2. Penetapan Retribusi Izin didasarkan pada indeks gangguan, ruang usaha, dan indeks lokasi. Indeks gangguan dihitung berdasarkan besar kecilnya gangguan kegiatan usaha dengan klasifikasi tinggi, sedang, dan kecil. Indeks lokasi ditetapkan berdasarkan letak/lokasi perusahaan dengan klasifikasi primer dan sekunder untuk arteri, kolektor, dan lokal.
  3. Struktur dan besarnya tarif dasar Retribusi diubah, dengan tarif yang berbeda berdasarkan luas ruang usaha. Daftar Ulang Izin Gangguan tidak dikenakan Retribusi. Besarnya tarif dasar untuk Izin Gangguan karena adanya perubahan ditetapkan sebesar 100% dari tarif dasar.
  4. Perhitungan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan ditetapkan berdasarkan formula: Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarif Dasar Retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)