Peraturan Wali Kota ini menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk Tahun Anggaran 2025. Pemberian TPP didasarkan pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesetaraan, kesejahteraan, dan optimalisasi anggaran. Kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan Kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. TPP diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK (kecuali PPPK paruh waktu), dengan penyesuaian besaran berdasarkan masa kerja dan status kepegawaian. Penilaian besaran TPP didasarkan pada produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%). Unsur produktivitas kerja meliputi penilaian kinerja pegawai, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, capaian realisasi keuangan, capaian kinerja perangkat daerah, pengembangan kompetensi, dan capaian target retribusi. Unsur disiplin kerja meliputi tingkat kehadiran, kepatuhan pelaporan LHKPN/SPT, pelaporan gratifikasi, serta pelaporan sanksi dan kewajiban TPTGR/aset daerah. Peraturan ini juga mengatur prosedur pembayaran TPP yang dibebankan pada APBD dan tata cara pengajuannya, serta mengecualikan ASN tertentu dari penerimaan TPP.