For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perwali Kota Surakarta 29/2024 · Perwali Kota Surakarta No. 29 Tahun 2024 · Perwali Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2024Publication Date:21 Februari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date21 Februari 2024
Publication Date21 Februari 2024
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2023 Nomor 5)

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tujuan pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Prinsip pemberian TPP meliputi kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas dan efisiensi, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan, dan optimalisasi.

Kriteria pemberian TPP didasarkan pada beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya. Penetapan besaran Basic TPP didasarkan pada Kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah. TPP diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal. Selain itu, TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Inspektur, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Pengurus/Penyimpan Barang Milik Daerah, ASN dengan Tugas Tambahan, ASN pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan Keuangan, Operator Layanan Operasional yang diberi tugas sebagai juru pungut retribusi dan penagih retribusi, dan ASN pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (kecuali Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa).

Besaran TPP dinilai berdasarkan produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%). Produktivitas kerja meliputi poin kinerja, evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, capaian realisasi keuangan Perangkat Daerah, dan capaian kinerja Perangkat Daerah. Disiplin kerja meliputi tingkat kehadiran, kepatuhan pelaporan LHKPN atau SPT, pelaporan gratifikasi, dan pelaporan sanksi serta pelaksanaan kewajiban sesuai keputusan TPTGR dan/atau pengembalian aset daerah.

(-)

1. Setiap Pejabat yang bertugas melakukan penilaian yang dengan sengaja tidak melakukan penilaian dan/atau melakukan penilaian atas laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan pelaksanaan tugas ASN, dikenai sanksi pembatalan pemberian TPP pada bulan berikutnya.