For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri

Also known as: PP 41/2001 · PP No. 41 Tahun 2001 · PP Nomor 41 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2001Publication Date:28 Mei 2001
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 2001
Publication Date28 Mei 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong volume ekspor, dengan memberikan kemudahan perpajakan bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri. Selain itu, perubahan struktur Kabinet memerlukan pengaturan ulang persetujuan bagi anggota misi olahraga dan kesenian yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi berbagai kelompok, termasuk anggota misi dagang, kesenian, olahraga, dan keagamaan yang mewakili pemerintah. Persetujuan untuk pengecualian ini diberikan oleh menteri terkait, seperti Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Agama. Peraturan ini juga mencakup pengecualian bagi pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan pegawai negeri sipil dalam tugas dinas ke luar negeri, serta beberapa kategori lainnya seperti mahasiswa, pekerja, dan penduduk di wilayah tertentu.

(-)

(-)