For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 2/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2016Publication Date:25 Agustus 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 89); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 107); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2013 Nomor 11 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 162); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 180) kecuali ketentuan yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan rumah sakit diundangkan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 18 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 110); dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2008 Nomor 19 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 111);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata Perangkat Daerah secara efisien dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipologi yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda, Badan Daerah (Tipe A dan B) yang melaksanakan fungsi penunjang, dan Kecamatan (Tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Peraturan ini juga menetapkan asas-asas yang harus diperhatikan dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 2. Unit Pelaksana Teknisyang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknisyang baru.

(-)