on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 dan untuk mewujudkan hubungan tata kerja yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta optimalisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah.
Perubahan substansial meliputi susunan organisasi Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah. Pada Inspektorat, perubahan terdapat pada Pasal 3 yang mengatur susunan organisasi, meliputi Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati, dengan pembinaan teknis administratif dari Sekretaris Daerah. Tugas Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Pada Rumah Sakit Umum Daerah, perubahan terdapat pada Pasal 12 yang mengatur susunan organisasi, meliputi Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan; Umum dan Kepegawaian; serta Hukum dan Kehumasan), Bidang Keuangan (dengan Seksi Anggaran dan Perbendaharaan; serta Akuntansi dan Verifikasi), Bidang Pelayanan (dengan Seksi Pelayanan Medis; serta Keperawatan), Bidang Penunjang (dengan Seksi Penunjang Klinik; serta Penunjang Non Klinik), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rumah Sakit Umum Daerah dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Rumah Sakit Umum Daerah adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang pelayanan kesehatan.