Peraturan Kejaksaan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan tersebut mencakup:
- Perubahan pada Pasal 5 mengenai Pakaian Dinas Upacara (PDU), yang terdiri dari PDU-I, PDU-II, dan PDU-III, beserta penggunaan dan kelengkapannya.
- Perubahan pada Pasal 6 mengenai Pakaian Dinas Lapangan (PDL), yang terdiri dari PDL-I dan PDL-II, beserta penggunaan dan kelengkapannya.
- Perubahan pada Pasal 9 mengenai Pakaian Sipil Harian (PSH), yang terdiri dari PSH lengan pendek dan panjang, beserta penggunaan dan kelengkapannya.
- Perubahan pada Pasal 10 mengenai Pakaian Sipil Lengkap (PSL), beserta penggunaannya.
- Perubahan pada Pasal 11 mengenai Pakaian Dinas Khusus (PBUT), beserta bidang atau unit yang menggunakannya.
- Penyisipan Pasal 11A hingga 11F yang mengatur secara rinci mengenai PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, PBUT Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, PBUT Pusat Penelitian dan Pengembangan, PBUT Pusat Pemulihan Aset, dan PBUT Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan.
- Perubahan pada Pasal 18 mengenai penggunaan peci dan topi/pet upacara sebagai kelengkapan PDH, PDU-I, dan PDU-III.
- Perubahan pada Pasal 19 mengenai penggunaan topi lapangan sebagai kelengkapan PDH dan PDL-II.
- Perubahan pada Pasal 24 mengenai atribut pakaian dinas.
- Perubahan pada Pasal 25 mengenai tanda pangkat.
- Perubahan pada Pasal 26 mengenai tanda induk kesatuan dan lambang Kejaksaan.
- Perubahan pada Pasal 27 mengenai tanda lokasi.
- Perubahan pada Pasal 29 mengenai tanda jabatan.
- Perubahan pada Pasal 30 mengenai tanda kewenangan Jaksa.
- Perubahan pada Pasal 31 mengenai tanda Persatuan Jaksa Indonesia.
- Perubahan pada Pasal 32 mengenai tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa.
- Perubahan pada Pasal 33 mengenai tanda kemahiran/brevet.
- Penghapusan Pasal 34.
- Penyisipan Pasal 36A mengenai tanda fungsional lainnya.
- Perubahan pada Pasal 37 mengenai kelengkapan lainnya.
- Perubahan pada Pasal 38 mengenai tongkat komando.
- Perubahan pada Pasal 40 mengenai ikat pinggang.
- Perubahan pada Pasal 42 mengenai dasi.
- Penyisipan Pasal 42A mengenai rompi.
- Penyisipan Pasal 44A mengenai pengecualian penggunaan pakaian dinas untuk operasi intelijen dan saber pungli.
- Perubahan pada Pasal 46 mengenai pencabutan peraturan terkait pakaian dinas sebelumnya.
- Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II mengenai detail pakaian dinas dan kelengkapannya.