For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Kejaksaan 4/2021 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2021Publication Date:29 September 2021
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kejaksaan Nomor Per-002/A/JA/04/2018 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date07 Oktober 2021
Publication Date29 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 810).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 ini mengubah ketentuan mengenai pakaian dinas pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan pakaian dinas pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh peraturan sebelumnya.

Perubahan ini secara substansial mengubah Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Lampiran I dan Lampiran II yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini dan mengatur spesifikasi pakaian dinas pegawai, termasuk Pakaian Dinas Harian (PDH) pria dan wanita, Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Khusus (PSH), dan atribut lainnya seperti peci, topi, jilbab, sepatu, tanda pangkat, lencana, papan nama, tanda jabatan, tanda kewenangan jaksa, dan kelengkapan lainnya.

(-)

(-)