For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1965 tentang Pembangunan Proyek Political Venues

Also known as: Keppres 164/1965 · Keppres No. 164 Tahun 1965 · Keppres Nomor 164 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1965Publication Date:10 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & PenugasanKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembangunan Proyek Political Venues
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1965
Publication Date10 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965

Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1965 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pemecahan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga menjadi lima departemen serta pengangkatan Mayor Jenderal I Suprajogi sebagai Menteri Koordinator Kompartimen Pekerjaan Umum dan Tenaga. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menunjuk seorang menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan Projek Political Venues, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965. Ir. Sutami, Menteri Negara yang diperbantukan pada Menteri Koordinator Pekerjaan Umum dan Tenaga untuk urusan penilaian konstruksi, ditugaskan untuk menyelenggarakan pembangunan Projek Political Venues di Jakarta. Proyek ini harus diselesaikan sebelum tanggal 1 Agustus 1966. Selain itu, Mayor Jenderal I Suprajogi dibebaskan dari tugas yang tercantum dalam diktum "KETIGA" Keputusan Presiden No. 48 Tahun 1965.

(-)

(-)